Diduga Kebal Hukum, Peredaran Tramadol di Jalan Raya Patok Besi Subang Berlangsung Terang-Terangan

banner 468x60

Subang | Subangutara.com – Peredaran obat keras jenis Tramadol di Jalan Raya Patok Besi, Desa Gempolsari, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, diduga berlangsung bebas dan terang-terangan tanpa hambatan berarti. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Aktivitas penjualan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter itu disebut telah berlangsung hampir setiap hari selama berbulan-bulan. Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan ke mana peran aparat selama ini, mengingat praktik tersebut seolah tidak tersentuh hukum.

banner 336x280

Sebuah warung di lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat transaksi Tramadol. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, warung itu disebut-sebut milik seseorang berinisial A, yang namanya telah lama dikenal di lingkungan setempat. Meski informasi tersebut masih bersumber dari warga, publik mendesak aparat agar tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan menyeluruh.

Tim awak media juga berhasil menemui penjaga warung yang diketahui bernama Dahlan dan Dace. Keduanya mengakui bahwa aktivitas penjualan Tramadol telah berjalan lebih dari tiga bulan. Mereka mengaku hanya sebagai pekerja dan menjalankan perintah dari seseorang yang dipanggil “Bang A”. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan kejadian baru maupun bersifat insidental.

Ironisnya, meskipun aktivitas tersebut diketahui secara luas oleh warga sekitar, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat berwenang. Situasi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa peredaran Tramadol di wilayah tersebut seolah dibiarkan dan dinilai kebal hukum.

“Semua orang di sini tahu warung itu jual Tramadol. Kalau warga biasa saja bisa tahu, masa aparat tidak tahu? Ini yang bikin kami marah dan takut. Anak-anak muda jadi sasaran,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai pembiaran ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, kerusakan kesehatan serius, hingga berpotensi memicu tindak kriminal. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampak sosial yang ditimbulkan dikhawatirkan akan semakin meluas.

Masyarakat secara tegas mendesak Polres Kabupaten Subang, khususnya Satuan Reserse Narkoba, untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri dugaan adanya pembiaran sistematis. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu demi memulihkan kepercayaan publik.

Selain itu, warga juga meminta pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait agar tidak tinggal diam, melainkan aktif melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras.

Warga menegaskan, apabila praktik ini terus dibiarkan, kerusakan sosial hanya tinggal menunggu waktu. Jalan Raya Patok Besi tidak boleh menjadi contoh wilayah di mana hukum kehilangan wibawa dan keselamatan generasi muda dikorbankan. (RED)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed